"Dia sadar, tidak terpengaruh minuman keras ya," ujar Tony di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/8/2018).
Tony mengatakan, hal itu diketahui dari pemeriksaan urine yang telah dilakukan pihak kepolisian. Dari hasil tes tersebut, pelaku juga tidak menggunakan narkoba.
Menurut Tony, saat ini ketiga pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Tindak Kekerasan terhadap Orang atau Barang.
Sebelumnya, seorang anggota polisi bernama Briptu Arif Fadil (26) dikeroyok tiga pria di Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Timur, Rabu (29/8/2018) pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban mengendarai mobil di sekitar lokasi kejadian.
Tiba-tiba, sebuah barang dilemparkan ke arah mobil korban. Kemudian, korban menghentikan mobil pelaku yang melemparkan barang tersebut.
Saat mobil pelaku dihentikan, pelaku pertama ke luar mobil dengan membawa besi. Kemudian, terjadi adu mulut antara pelaku dan polisi itu.
Tak lama kemudian, dua tersangka lainnya ke luar mobil. Mereka memukuli polisi itu dengan tangan kosong.
Adapun besi yang dibawa pelaku tidak digunakan untuk mengeroyok korban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/30/16053791/3-pria-yang-keroyok-polisi-di-cakung-tak-dalam-pengaruh-minuman-keras