Video itu diunggah lewat akun Facebook Ahin Sugi pada Rabu (29/8/2018) kemarin dan sudah ditonton oleh lebih dari 480.000 orang.
Kanit Lantas Polsek Metro Penjaringan Kompol Rizeria Rimmin mengatakan, peristiwa itu terjadi di depan Kantor Bimoli, Jalan Jembatan Tiga, Pluit, pada Februari 2018.
"Benar itu di depan (kantor) Bimoli, sebenarnya kejadiannya sudah lama, kayaknya sekitar tahun-tahun ini juga, bulan Februari 2018," kata Rizeria saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/8/2018).
Rizeria menyampaikan, sang sopir nekat membongkar separator supaya bisa keluar dari jalur busway. Sebab, ia takut ditilang polisi karena telah menyerobot jalur busway.
"Namanya sopir ngelihat petugas bagaimana sih? Jangankan sopir, pengendara biasa saja kalau liat polisi kan agak waswas," ujar Rizeria.
Menurut Rizeria, sejumlah petugas akhirnya mendatangi sang sopir dan menyuruhnya mengembalikan separator ke posisi semula. Tak ketinggalan, sang sopir juga dijatuhi hukuman tilang.
"Itu sudah pasti kita tindak, kita tilang. Yang penting, separator itu mesti kembali seperti semula, persis seperti yang di gambar itu," kata Rizeria.
Dalam video berdurasi 3 menit 39 detik tersebut, sang sopir dan penumpang angkot berupaya membongkar separator busway untuk membuka jalan.
Namun, sebelum angkot bisa melintas, seorang petugas polisi datang dan menegur kedua orang tersebut. Keduanya pun diminta mengembalikan separator ke posisi semula.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/30/19591091/video-sopir-angkot-bongkar-separator-busway-viral-di-media-sosial