Ia menyatakan hal tersebut dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/9/2019).
Pekan lalu, Indah Puspitasari melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan biro perjalanan itu ke Polda Metro jaya. Indah mengatakan, ia bersama 11 orang lainnya, mendaftarkan diri pada Maret lalu dan sesuai jadwal ia mestinya diberangkatkan pada Juni. Namun hingga saat ini Indah belum diberangkatkan. Uangnya pun belum dikembalikan.
Farah dalam pernyataan menyebutkan, Indah Puspitasari mengajukan permintaan pengembalian dana (refund) pada 4 Juni 2018 atau dua minggu sebelum jadwal keberangkatan, yaitu pada 18 Juni 2018. Menurut Farah, peraturan kantornya menetapkan, refund paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan.
Namun My Jannah, kata Farah, menyetujui pengajuan refund Indah karena tidak ingin ada masalah.
Ia menambahkan, prosedur pengembalian refund di biro perjalanannya adalah 30-90 hari kerja. Karena diajukan pada 4 Juni 2018, masa kedalauwarsa permintaan refund Indah, menurut dia, adalah pada 28 Oktober 2018.
Farah juga menjelaskan, ada berbagai hal yang menyebabkan proses refund kisruh, antara lain aksi persekusi dari jemaah refund ke kantor My Jannah dan rumah pemilik travel itu.
Selain itu, tidak semua jemaah melengkapi berkas dan bukti transfer untuk proses refund sesuai prosedur yang telah diinformasikan.
"Sehingga yang akan kami proses lebih dulu adalah yang sudah melengkapi berkas. Ada beberapa orang yang memanfaatkan situasi ini kemudian mengaku sebagai jemaah yang sudah mendaftar dan meminta refund namun menyerahkan bukti transfer palsu...." kata Farah.
Farah klaim bahwa sejak Januari hingga Mei 2018, My Jannah sudah memberangkatkan lebih dari 2.000 jemaah dari seluruh Indonesia.
"Sementara yang dalam proses refund ini hanya beberapa puluh orang saja yang membatalkan perjalanan umrahnya. Jadi kami sangat menyayangkan pemberitaan yang menyudutkan kami dan kami menjamin pengembalian refund mereka semua," tulis dia.
Saat dihubungi via telepon, Farah menyatakan, ia merasa heran dengan keterangan Indah yang mengatakan permohonan refund dilakukan karena My Jannah tak kunjung memberangkatkan dia dan rombongan.
"Nah itu yang aneh, kami memiliki bukti akurat kok," kata Farah.
Indah Puspitasari melaporkan dugaan penipuan tersebut pada Rabu lalu. Dalam laporan itu disebutkan 12 orang menjadi korban.
Nama Gery Rama Mahfian dan Farah Diba Panigoro yang kemudian diketahui sebagai pasangan suami istri pemilik biro perjalanan dicantumkan sebagai terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Tak hanya Indah, jamaah lain bernama Rosmidah pun melaporkan hal yang sama pada Sabtu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/03/17362311/my-jannah-jamin-dana-jemaah-umrah-yang-tak-jadi-berangkat-dikembalikan