Salin Artikel

Informasi yang Perlu Anda Tahu soal Perpanjangan Ganjil-Genap di Jakarta

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap menjelang dan selama penyelenggaraan Asian Para Games 2018.

Berikut ini informasi yang perlu anda tau terkait aturan ini:

1. Tetap berlaku 15 jam

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sistem ganjil-genap pada masa perpanjangan ini tetap berlaku 15 jam seperti saat Asian Games berlangsung.

"Pelaksanaannya tetap dimulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB atau 15 jam," ujar Budiyanto, Selasa (4/9/2018).

2. Hari libur tidak berlaku

Jika selama Asian Games sistem ganjil-genap berlaku selama 7 hari dalam seminggu, maka saat Asian Para Games berlangsung, aturan ganjil-genap tidak berlaku saat hari libur.

"Jadi hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak ada ganjil-genap," ujar Budiyanto.

3. Pengurangan kawasan ganjil-genap

Budiyanto menyebut, selama masa perpanjangan, Jalan Arteri Pondok Indah kini tak lagi masuk kawasan ganjil-genap.

"Karena tidak ada kegiatan para games di kawasan tersebut. Jadi wilayah tersebut dibebaskan dari ganjil-genap," kata Budiyanto.

Tak hanya itu, selama bulan September sistem ganjil-genap tak diteruskan di Jalan Benyamin Sueb.

Meski demikian, menjelang Asian Para Games atau tanggal 1 hingga 13 Oktober 2018 kawasan ini kembali masuk dalam daftar kawasan ganjil-genap.

"Selain itu, pembatasan ganjil-genap juga tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat," tambah Budiyanto.

4. Kendaraan yang kebal ganjil-genap

Berikut ini adalah daftar kendaraan yang tak terdampak kebijakan ganjil-genap:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara RI yakni :
a. Presiden atau Wakil Presiden.
b. Ketua MPR atau DPR atau DPD
c. Ketua MA atau Ketua MK atau Ketua KY dan BPK.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internsional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas opsnal TNI dan Polri.

4. Kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus atau memiliki stiker Asian Para Games.

5. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulance.

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

7. Kendaraan angkutan umum plat kuning.

8. Kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.

9. Sepeda motor.

10. Kendaraan yang membawa masyarakat difabel.

11. Kendaraan untuk kepentintingan khusus menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank , pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

 

5. Rute alternatif 


Pengendara mobil yang pelat kendaraannya tidak sesuai ketentuan ganjil-genap, bisa melalui jalur alternatif berikut.

- Dari arah timur, pengendara bisa melewati Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Suprapto, Jalan Salemba Raya, Jalan Matraman, dan seterusnya.

- Dari arah selatan, pengendara bisa melalui rute Jalan Pasar Minggu, Jalan Soepomo, Jalan Saharjo, dan seterusnya.

- Dari arah utara, pengendara bisa melewati rute Jalan RE Martadinata, Jalan Danau Sunter Barat, Jalan HBR Motik, Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.

- Dari arah timur, pengendara juga bisa melalui Jalan Akses Tol Cikampek, Jalan Sutoyo, Jalan Dewi Sartika, dan seterusnya.

- Dari arah utara lainnya, pengendara bisa melalui Jalan S Parman (yang tidak terkena ganjil-genap), Jalan Tomang Raya, Jalan Surya Pranoto atau Jalan Cideng, dan seterusnya.

5. Belum ada wacana ganjil-genap diberlakukan permanen

Kadishub Andri Yansyah mengatakan, hingga saat ini belum ada wacana untuk memberlakukan perluasan ganjil-genap secara permanen.

Perluasan ganjil-genap baru diputuskan diperpanjang sampai berakhirnya Asian Para Games, yakni pada 13 Oktober 2018.

"(Diperpanjang) sampai dengan tanggal 13 Oktober 2018. Sampai dengan saat ini belum ada wacana ke sana (diberlakukan permanen)," ujar Andri.

Andri menyampaikan, selama perpanjangan waktu perluasan ganjil-genap, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan kajian terkait masalah sosial ekonomi.

Nasib perluasan ganjil-genap baru akan diputuskan setelah ada kajian tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/04/07252201/informasi-yang-perlu-anda-tahu-soal-perpanjangan-ganjil-genap-di-jakarta

Terkini Lainnya

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Megapolitan
Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Megapolitan
Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan 'Dissenting Opinion' Putusan Pilpres 2024

Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan "Dissenting Opinion" Putusan Pilpres 2024

Megapolitan
Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Megapolitan
Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Megapolitan
Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke