Gugatan itu akan dilayangkan jika komisioner KPU DKI Jakarta tidak meloloskan dirinya sebagai bakal calon legislatif sesuai batas waktu yang ditentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.
Taufik juga tidak memedulikan sikap KPU DKI yang menunda putusan Bawaslu karena mengikuti edaran KPU RI.
"Saya gugat pidana juga, (ke) KPUD, orangnya (komisioner). Kan yang mencoret nama saya KPUD kan," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Taufik akan melayangkan gugatan pidana karena menilai KPU DKI melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan tersebut menyatakan bahwa KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu.
"Di undang-undang, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan. (KPU DKI) kan tidak melaksanakan (putusan Bawaslu)," kata Taufik.
Selain melayangkan gugatan pidana, Taufik juga akan menggugat KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika namanya tidak diloloskan sebagai bakal calon legislatif.
Pada Jumat (31/8/2018), Bawaslu DKI memutuskan untuk meloloskan Taufik sebagai bakal caleg.
Bawaslu DKI menyatakan Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
KPU DKI harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif.
Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan.
Namun, KPU DKI menunda untuk menjalankan putusan tersebut. KPU DKI mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.
Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
KPU DKI Jakarta mengaku siap apabila kembali digugat oleh Taufik ke DKPP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/04/14575421/selain-gugat-ke-dkpp-m-taufik-juga-akan-pidanakan-komisioner-kpu-dki