"Terkait anggaran pendampingan musrenbang di RW, kelurahan, kecamatan, dan walikota, Komisi A berpandangan tidak bisa disetujui," kata Sekretaris Komisi A Syarief.
Menurut Syarief, saat diajukan di rapat bersama Komisi A, pihak Pemprov DKI Jakarta tak bisa meyakinkan soal kegunaan uang transportasi itu. Komisi A tak mendapat penjelasan soal hasil dari pengadaan uang transpor bagi pendamping. Syarief menyarankan pimpinan DPRD agar tak meloloskan anggaran itu.
"Komisi A merekomendasikan tidak disetujui. Poin 21 untuk anggaran pendampingan, pergubnya sudah turun untuk pendamping musrenbang," ujar Syarief.
Dalam pembahasan bersama Komisi A, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI yang menjadi penanggung jawab anggaran untuk pendamping itu meminta tambahan Rp 282 juta sehingga rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018 menjadi Rp 30,5 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengundangkan Pergub Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pergub itu mengatur Pemprov DKI akan memberi upah bagi pendamping pembahasan APBD dari tingkat RW hingga provinsi sebesar Rp 150 ribu per orang per hari.
Kepala Bagian Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan DKI Jakarta Agus Sanyoto mengatakan pendamping direkrut untuk meningkatkan efektivitas serapan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/06/16024271/dprd-dki-rekomendasikan-uang-transpor-buat-rapat-rw-tak-diloloskan