Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Suparman menyatakan, hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.
"Bisa nanti dilaporkan masalah hukum kita kan ada namanya kalau di kementerian itu ada Pengadilan Lingkungan," kata Suparman saat dihubungi wartawan, Jumat malam.
Suparman menuturkan, kegiatan itu bisa diproses secara pidana karena pelakunya melakukan pembuangan limbah ke tempat yang tidak seharusnya dengan sengaja.
Hukuman itu pun tidak hanya menjerat pelaku pembuangan, tapi juga yang memerintahkan sang pelaku membuang limbah di sana.
"Jadi ada pemakarsa ada si pelaku juga gitu. Dua-duanya bisa kita kenakan. Dan nanti kalau pemilik lahan pun mereka menyiapkan bisa kena juga," kata Suparman.
Ia mebambahkan, pelaku pembuangan limbah tidak hanya bisa dipidanakan tetapi juga dituntut secara perdata.
"Jadi sanksi yang nanti diberikan ke pembuang limbah itu ada dua, pidana kena, perdata juga kena," ujar Suparman.
Jumat siang, sebuah truk terciduk tengah membuang limbah berupa endapan lumpur di lahan hijau di dekat aliran Kanal Banjir Timur.
Limbah tersebut disebut sempat menimbulkan bau menyengat yang membuat pernapasan sesak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/08/08485471/pembuang-limbah-di-dekat-kbt-bisa-dihukum-pidana