"Kita sepakati saja anggaran Rp 566 juta ini tidak kita setujui ya," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana sambil mengetuk palunya dalam rapat banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/9/2018).
Sebelum diputuskan untuk dicoret, anggaran ini sempat menimbulkan perdebatan dalam rapat.
Plh Kepala Biro Dikmental Jafar Abdul Malik mengatakan, anggaran ini digunakan untuk memberi bingkisan nikah untuk 534 pasangan. Rencananya, setiap kelurahan mengirim dua pasangan yang akan dinikahkan.
"Jadi ini belum ada Pak di RKPD," ujar dia.
Setiap kegiatan yang dianggarkan harus tercantum dalam RKPD terlebih dahulu. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, aturan ini harus diikuti.
Dia meminta Biro Dikmental tidak membuat kegiatan yang tiba-tiba. Jika membuat kegiatan, harus ada perencanaan yang matang terlebih dahulu.
"Kenapa ini tidak direncanakan tapi tiba-tiba muncul? Jangan sering-sering kita melanggar aturan. Sebaiknya ini direncanakan saja tahun depan, nikah massal misalnya untuk 5.000 pasang. Jangan muncul tiba tiba dan tabrak UU," ujar Taufik.
Acara nikah massal sebelumnya pernah digelar pada malam tahun baru, 31 Desember 2017. Ketika itu, nikah massal digelar di area park and ride di Jalan MH Thamrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/10/12023461/dprd-dki-coret-anggaran-nikah-massal-rp-566-juta