Salin Artikel

Bos Hiburan Malam Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jeri Reymon mengatakan, Pepen ditetapkan tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

"Sudah ditetapkan tersangka. Dulunya dia hanya saksi," ujar Jeri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/9/2018).

Jeri mengatakan, saat ini Pepen belum ditahan.

Kondisi ini berbeda dengan dua tersangka lain yaitu Ahmad Asnawi (Sam) dan Martianis, seorang notaris, yang telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan, Pepen bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian.

"Jadinya kami akan langsung melimpahkan berkas (perkara) ke kejaksaan," katanya. 

Jery menjelaskan penetapan Pepen dan dua orang lainnya sebagai tersangka bermula dari laporan Hengki Lohanda pada 5 April 2017.

Ia mengatakan, Pepen selaku pihak penjual terlibat jual beli tanah seluas 53 hektar di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, dan Hengki sebagai pihak pembeli. 

Pada 27 Februari 2017, dilakukan penandatanganan akta pengikatan jual beli di Kantor Notaris Martianis.

Namun, lanjut dia, Pepen tidak pernah menunjukkan surat-surat kepemilikan tanah dengan alasan surat-surat itu telah diserahkan ke notaris, dalam hal ini Martianis.

Pepen baru menunjukkan surat kepemilikan setelah pembeli melunasi seluruh harga jual beli tanah.

Kemudian dilakukan tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di kantor notaris yang berisi pembeli akan melakukan pembayaran uang muka 30 persen dari total harga jual beli tanah.

Namun, lanjut dia, Hengki meminta Pepen mengurus Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah di Badan Pertahahanan Nasional (BPN).

Alasannya, tanah tersebut belum memiliki sertifikat.

Pepen pun menyerahkan salinan PPJB yang didalamnya telah tercantum NIB. Pembeli percaya dan langsung membayarkan uang muka 30 persen.

Namun, pembeli merasakan kejanggalan dan melakukan pengecekan. Pembeli, lanjutnya, menemukan fakta bahwa BPN Tangerang belum pernah mengeluarkan NIB tanah tersebut.

BPN Tangerang juga belum pernah melakukan pengukuran tanah.

Pembeli telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Pepen terkait kejanggalan itu, tetapi tidak mendapatkan jawaban. Oleh karena itu, ia langsung melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Hak jawab

Terkait hal ini, kuasa hukum Arifin Widjaja alias Pepen dari kantor hukum JW & Partners menyatakan, pihaknya telah menyampaikan mengenai status kepemilikan tanahnya. Sebelum dilakukan transaksi, kata kuasa hukum, selama satu bulan telah dilakukan pengecekan surat-surat oleh pengacara Hengki Lohanda, Felix, di kantor notaris Martianis.

Selain itu, kuasa hukum Arifin juga menyatakan kliennya tidak pernah mengatur pencantuman Nomod Identifikasi Bidang (NIB) di dalam PJB No 52. Menurut dia, Hengki Lohanda yang meminta agar syarat adanya NIB masuk dalam klausul syarat jual beli pada PJB 52.

Alasannya, kata dia, hanya formalitas saa dan nanti dapat dilengkapi dan diajukan untuk proses persertifikatan.

Kuasa hukum juga menyatakan, Arifin tidak mengetahui mengenai pengurusan NIB. Menurut dia, NIB itu diurus oleh Syam (Achmad Asmawi) berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani pada 21 Februari 2017.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/10/16353481/bos-hiburan-malam-jadi-tersangka-penipuan-jual-beli-tanah

Terkini Lainnya

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke