Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Steven Tamuntuan menyampaikan, insiden ini terjadi Sabtu (8/9/2018) lalu ketika B mengeluhkan sakit di bagian tubuhnya kepada orangtuanya.
"Saat ditanya pelapor (ayah B), korban menceritakan bahwa terlapor (As) telah memerkosanya," kata Steven kepada wartawan, Selasa (11/9/2018).
Menurut Steven, As mengakui perbuatannya. Rupanya, korban As tak hanya B.
Ada anak perempuan lain berinisial M (6) yang jadi korbannya. Ayah B kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi lantas menciduk As pada hari yang sama.
"Pelaku disangkakan Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," kata Steven.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/11/10575821/pria-65-tahun-ditangkap-karena-perkosa-anak-balita-di-kebayoran