"Iya (ditahan). Subjektifitas penyidik ya," ujar Argo, Senin (17/9/2018).
Argo menyebut SSA telah ditetapkan sebagai tersangka karena dua alat bukti yang diperoleh polisi telah memenuhi.
Argo menyebut, SSA memiliki tujuan untuk mengajak mahasiswa di Jakarta untuk berunjuk rasa.
Padahal, ia telah mengetahui bahwa video yang ia unggah di media sosial adalah video simulasi penanganan demo oleh kepolisian.
"Dengan adanya simulasi itu, oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata, agar yang lain (benar-benar) ikut turun unjuk rasa," kata Argo.
SSA dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/17/11542681/penyebar-hoaks-demo-kerusuhan-di-mk-ditahan-polisi