Direktur Reserse Narkoba Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, permohonan itu disampaikan kuasa hukum Richard melalui surat permohonan.
"(Permohonan itu) sudah saya gelar dan berdasarkan hasil gelar kami bersama Irwasda, Biro Hukum, ada Propam, juga ada asistensi dari Bareskrim sudah saya pimpin gelarnya dan saya nyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar rutan polda," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Suwondo mengatakan, jika pernikahan digelar di Polda Metro Jaya, Richard harus memenuhi berbagai aturan.
"Kalau mau menikah seperti yang lainnya, silakan di tahanan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan, dan tetap memperhatikan kesederhanaan. Yang penting kan sah di mata hukum dan sah di mata agama, dua hal tersebut penekanannya," kata Suwondo.
Suwondo menyebut, hasil gelar ini telah disampaikan kepada pihak Richard. Namun, polisi belum mendaptkan jawaban dari Richard.
Richard tertangkap basah sedang mengisap kokain di toilet sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2018). Saat ini, Richard mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama prosea hukumnya berlangsung.
Kepada polisi, Richard mengaku mendapatkan paket kokain tersebut dari seorang berinisial ML.
"Richard mengaku menerima kokain tersebut dari orang tak dikenal atas permintaan seorang temannya berinisial ML. Katanya kokain itu sebagai hadiah jelang pernikahannya," ujar Argo, Rabu (22/8/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/17/16013781/polisi-tolak-permohonan-richard-muljadi-menikah-di-gereja-katedral