Masing-masing pelaku berhasil ditangkap di Ciracas dan Cakung, Jakarta Timur pada Senin (17/9/2018).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus menyewa kendaraan.
"Dalam melakukan penipuan dan penggelapan itu dengan cara menyewa kendaraan, baik dari rental maupun orang yang dikenal dekat. Setelah kendaraan disewa kemudian digadaikan, ada yang (digadaikan) Rp 25 juta ada yang Rp 35 juta," ujar Tony di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/9/2018).
Pemilik kendaraan, lanjut dia, menanyakan mobil yang disewa.
Kedua pelaku berdalih kendaraan tersebut masih dipakai.
"Kemudian pelaku menghilang dan nomor ponsel tidak bisa dihubungi kembali," kata dia.
Total kendaraan yang digelapkan kedua pelaku berjumlah 44 unit mobil.
Namun, baru 14 kendaraan yang berhasil diamankan Polres Jakarta Timur.
"Kendaraan ini berhasil kami amankan dari beberapa tempat, ada di wilayah DKI, Tangerang, dan Bandung. Ini tim masih terus berusaha supaya kendaraan yang digadaikan pelaku bisa kami amankan dan kami sita," ujar Tony.
Atas perbuataannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/18/23512541/dibekuk-a-dan-m-yang-gadaikan-44-mobil-rental