Pemberian PMD itu diketuk dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/9/2018) malam.
Direktur Utama PD Dharma Jaya Johan Romadhon mengatakan, pihaknya mengajukan PMD Rp 79,4 miliar karena menyesuaikan pagu modal dasar yang boleh diterima PD Dharma Jaya.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang PD Dharma Jaya salah satunya mengatur bahwa pagu PMD untuk PD Dharma Jaya hanya sebesar Rp 250 miliar.
"Rp 79,4 miliar ini sekadar memenuhi dulu sampai mentoknya perda modal dasar yang dimiliki Dharma Jaya. Modal dasar Rp 250 miliar, yang sudah diterima sisanya, Rp 161 miliar sekian," ujar Johan.
Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menanyakan peruntukan PMD Rp 79,4 miliar itu. Dia menyebut PMD itu harus ditolak apabila hanya digunakan untuk membayar utang.
"Pak Dirut, dari Rp 79,4 miliar, yang buat bayar utang berapa? Karena dari dulu ini ditolak untuk bayar utang," tanya Bestari.
Johan menjawab bahwa tidak ada rencana pembayaran utang dengan menggunakan PMD tersebut. PMD senilai Rp 79,4 miliar itu akan digunakan sepenuhnya untuk mendukung ketahanan pangan di DKI.
"Semuanya untuk pengadaan daging dan pengadaan sapinya. Setiap bulan, kami rata-rata mendatangkan sapi dari NTT (Nusa Tenggara Timur), 300 ekor. Impor 300 ton daging beku tergantung permintaan Pasar Jaya dan RPTRA," kata Johan.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Triwisaksana kemudian mengetuk palu tanda disetujuinya PMD Rp 79,4 miliar tersebut. "Rp 79,4 miliar kita setujui ya," kata Triwisaksana sambil mengetuk palu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/19/06100521/pmd-rp-794-miliar-dharma-jaya-untuk-beli-daging-dan-sapi-disetujui