Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi, menyatakan laporan tersebut tetap tidak akan dicabut meskipun KPU DKI Jakarta nantinya meloloskan Taufik sebagai calon legislatif sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Ya lanjutkan saja karena mereka dari awal sudah enggak patuh. Enggak patuhnya mereka kan terhadap keputusan Bawaslu," kata Yupen di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Yupen menilai, KPU tetap dianggap melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena tidak menaati putusan Bawaslu yang meloloskan Taufik sebagai calon legislatif.
Ia menambahkan, putusan Mahkamah Agung yang mencabut Pasal 4 Ayat 3 mestinya menguatkan putusan Bawaslu. Namun, Yupen mengaku belum mendapat informasi dari KPU DKI terkait nasib pencalonan Taufik.
"Kita belum mendengar satu statement resmi dari KPU secara institusi yang mengatakan bahwa mereka akan tunduk dan patuh kepada putusan judicial review," ujar Yupen.
Taufik telah melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI, DKPP, dan Polda Metro Jaya karena tidak menaati putusan Bawaslu tertanggal 31 Agustus 2018 yang meloloskan Taufik.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.
Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU Daerah menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU No 20 yang menjegal banyak calon legislatif eks napi korupsi.
Adapun Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU No 20 yang menjegal pencalonan Taufik telah dicabut oleh Mahkamah Agung pada Jumat (14/9/2018) lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/19/16261721/alasan-taufik-tak-cabut-laporan-di-dkpp-bawaslu-dan-polda-metro