"Ya memang yang bersangkutan (Sapto) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika dikonfirmasi, Rabu (19/9/2018).
Kasus ini dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Geminiantoro Raharjo ke Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2017.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Diektorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 23 Februari 2018.
Kuasa hukum Geminiatoro, Gilbert Marciano, mengatakan bahwa saat itu kliennya hendak menyewa pesawat kargo untuk mengirimkan barang produksinya ke Papua kepada Sapto.
"Klien kami akan menyewa pesawat di perusahaan Pak Sapto. Kalau sepengetahuan kami Pak Sapto ini Kadin Bandara periode 2015 sampai 2020. Saya tidak tahu kalau saat ini dia sudah mengundurkan diri atau belum," kata Gilbert di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/9/2018).
Menurut Gilbert, selain jabatan Sapto sebagai Ketua Kadin Soekarno-Hatta, saat itu Sapto mengaku sebagai pemilik PT Ramadan Utama Solusi (RUS) dan pemilik sebuah sekolah penerbangan ACT yang membuat kliennya percaya dan bersedia menandatangani perjanjian sewa pesawat.
Gilbert mengatakan, perjanjian sewa itu dilakukan pada akhir 2016. Sesuai perjanjian, pembayaran sewa senilai Rp 3 miliar dibayarkan dalam tiga tahap.
Tahap pertama, Geminiantoro harus membayar Rp 1 miliar sebagai uang muka, lalu Rp 1 miliar lagi saat pesawat datang, dan saat melakukan pelunasan pada tahap akhir.
"Pak Sapto ini sudah minta Rp 1 miliar pada tahap pertama dan sudah dibayar lunas. Tapi sebelum tahap kedua atau sebelum pesawat datang Pak Sapto sudah minta Rp 200 juta lagi. Jadi klien kami sudah membayar Rp 1,2 miliar namun hingga kini pesawat yang dijanjikan tak kunjung datang," kata Gilbert.
Gilbert mengatakan, kliennya sudah berulang kali menanyakan keberadaan pesawat tersebut.
Menurut dia, Sapto sempat berdalih pesawat yang akan ia sewakan itu berada di Manila. Setelah dicek, keberadaan pesawat tersebut fiktif.
"Sebelum melapor, kami sudah sempat melayangkan somasi, namun yang bersangkutan tidak juga merespon. Oleh sebab itu klien kami membuat laporan polisi," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/19/17201331/kasus-dugaan-penipuan-sewa-pesawat-kadin-bandara-soekarno-hatta-ditahan