"Udah banyak yang dikerjakan, tapi ada (rekomendasi KASN) yang enggak mungkin juga dikerjakan gitu lho, masa maksa," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Saefullah menyampaikan, rekomendasi yang tidak mungkin ditindaklanjuti Pemprov DKI karena pejabat yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun.
Lagi pula, dia menyebut ada enam pejabat yang bersedia pensiun. Rata-rata yang pensiun berusia 59 tahun.
"Yang udah pensiun, gimana (tindak lanjutnya)? Orang udah enam orang kok yang teken pensiun," kata dia.
Saefullah menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dirinya telah memanggil para pejabat yang dicopot tidak mau dipensiunkan. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan itu.
"Ada beberapa orang yang dipanggil, enggak mau datang. Dipanggil gubernur, enggak datang, dipanggil saya, enggak datang. Mau diapain," ucap Saefullah.
Pemprov DKI Jakarta, kata Saefullah, masih terus berkomunikasi dengan KASN terkait rekomendasi-rekomendasi itu.
Komisoner KASN I Made Suwandi sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Presiden Joko Widodo, sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Laporan itu dilakukan setelah rekomendasi KASN tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh Pemprov DKI.
"Sudah disampaikan Kamis pekan lalu karena kan deadline-nya 12 (September), sudah disampaikan ke Presiden," ujar Made, Rabu (19/9/2018).
Made mengatakan, sebenarnya Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi KASN, tetapi baru sebagian.
Rekomendasi yang belum dijalankan terkait 8 orang pejabat yang belum dikembalikan ke jabatan semula atau yang setara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/20/16060751/sekda-dki-ada-rekomendasi-kasn-yang-enggak-mungkin-dikerjakan-masa-maksa