Salin Artikel

Warga: Apa Jaminannya Mantan Koruptor yang Nyaleg Enggak Korupsi Lagi?

JAKARTA, KOMPAS.com — "Kok bisa mantan koruptor boleh nyalon lagi?" tanya Suparman, seorang pedagang buah keliling yang ditemui di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (21/9/2018).

Pria paruh baya ini mengaku tak tahu-menahu mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan mantan napi kasus korupsi kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Meski demikian, ia tampak heran ketika mengetahui peraturan yang membuat para mantan napi dapat menduduki kursi legislatif.

"Saya enggak ngikuti begituan (putusan MA). Tapi, saya tahu korupsi itu pakai uang rakyat kan. Emangnya apa jaminannya kalau mantan koruptor itu enggak korupsi lagi? Tapi, saya itu cuma orang kecil, enggak tahu begituan," tuturnya.

Hal senada diungkapkan seorang pengemudi ojek online bernama Arifin. Ia merasa tak yakin jika mantan napi korupsi tak akan mengulangi perbuatannya.

Ia mengatakan membaca pemberitaan media massa mengenai pencalonan diri para mantan koruptor untuk kembali menduduki kursi wakil rakyat. Ia merasa heran.

"Saya bukan berprasangka buruk. Tapi, yang saya mau tahu itu apa yang bisa bikin kami ini yakin mereka enggak bakal korupsi lagi. Kalau jadi pejabat lagi terus korupsi lagi, terus boleh nyalon lagi, kok enak bener ya," papar dia.

Pendapat lain diungkapkan pegawai perusahaan swasta, Icha. Ia menilai, kesempatan berubah layak diberikan kepada semua orang.

"Kalau saya sih enggak mau menghakimi ya. Toh enggak mustahil manusia itu berubah, toh bisa saja nanti mantan koruptor itu benar-benar bertobat dan bekerja baik dan justru membantu pencegahan korupsi," tutur dia.

Meski demikian, menurut dia, MA juga layak memberikan peraturan khusus yang membuat mantan koruptor itu jera.

"Misalkan ada limitnya, kalau dia mengulangi perbuatannya lagi hukumannya berat. Atau batas karier mantan koruptor itu dibatasi. Jadi, ada batasan-batasannya begitu. Jadi pejabat yang belum pernah korupsi jadi mikir dua kali kalau mau korupsi kan," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, MA telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta uji materi Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/22/06534311/warga-apa-jaminannya-mantan-koruptor-yang-nyaleg-enggak-korupsi-lagi

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke