"Yang bersangkutan resmi ditahan hari ini," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/9/2018).
Mudy ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan menyimpan dan mengonsumsi shabu pada Sabtu (22/9/2018) di kediamannya yang terletak di Kawasan Tangerang Selatan.
Dari tangan Mudy, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,18 gram, 2 buah bong alat hisap shabu, dua buah cangklong, dua buah korek api gas modifikasi, dan ponsel.
Argo mengatakan, Mudy mendapatkan shabu tersebut dari seorang tersangka berinisial D yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Kami masih mengejar D karena yang bersangkutan mengaku telah membeli shabu dari D dari tahun 2014," ujarnya.
Selain D, polisi masih mengejar kemungkinan adanya tersangka lain yang menjadi pemasok shabu untuk Mudy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/24/16192161/komedian-mudy-taylor-resmi-ditahan