"Benar, kami telah menangkap D di rumahnya kemarin (Senin, 24/9/2018)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa ini.
Argo mengemukakan, dari hasil interogasi, D mengaku rutin menyuplai sabu kepada Mudy Taylor sejak tahun 2014.
"Ia juga mengaku menjadi penyuplai sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp 750.000 (sebelum penangkapan Mudy). Ketika kami tanyakan kepada D bahwa yang bersangkutan sering menyuplai dan sebulan bisa 3-4 kali dia memberikan barang tersebut," lanjut Argo.
Kepada polisi, D mengatakan bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi. Argo mengatakan polisi akan segera melakukan penahanan terhadap D.
Mudy ditangkap di rumahnya di Jalan Kejayaan V, Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, pada Sabtu lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan Mudy, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram, 2 buah bong alat isap sabu, 2 buah cangklong, 2 buah korek api gas modifikasi, dan ponsel.
Mudy disangka melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ayat satu dengan pidana penjara 4 hingga 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/25/13371791/pemasok-sabu-komedian-mudy-taylor-ditangkap