Bangunan peninggalan zaman kolonial di Depok itu sempat terancam dirobohkan dalam proyek pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Rumah Cimanggis telah ditetapkan sebagai bangunan yang dilindungi.
Ia juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 pada 24 September 2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis.
"Sudah saya keluarkan SK-nya (surat keputusan) dari Senin 24 September lalu," ujar Idris saat dikonfirmasi, Senin (1/10/2018).
Ia bersyukur akhirnya Rumah Cimanggis yang telah dinantikannya sekian lama menjadi cagar budaya terwujud juga.
Ia merasa perjuangannya bersama rekan-rekannya tidak sia-sia untuk menjadikan Rumah Cimanggis menjadi cagar budaya.
Pihaknya sebelumnya mengusulkan agar Rumah Cimanggis peninggalan Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra dijadikan museum sejarah Depok.
Rumah Cimanggis dianggap memiliki struktur bangunan artistik dan lahan cukup luas untuk menyimpan benda-benda bersejarah kota Depok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/01/21551871/rumah-cimanggis-ditetapkan-jadi-cagar-budaya