"Semua kemungkinan (adanya tersangka lain) bisa terjadi ya. Tergantung pada penyidik, nanti saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Dalam kasus ini, Ratna telah resmi ditahan pada Jumat malam ini. Penahanan dilakukan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelum ditahan, Ratna diperiksa oleh penyidik. Namun, Argo enggan mengungkap hasil pemeriksaan Ratna.
"Itu (hasil pemeriksaan) nanti ya. Untuk keterangan yang bersangkutan kita belum bisa menyampaikan secara rinci," kata Argo.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna telah mengaku bahwa cerita tentang penganiyaan itu hanya bohong belaka alias hoaks.
Ia ditangkap pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10/2018), dan justru akan pergi ke luar negeri mengikuti sebuah konferensi internasional di Cile.
Ratna berencana pergi tanpa memberitahu pihak kepolisian.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/05/23375471/polisi-buka-kemungkinan-ada-tersangka-lain-dalam-kasus-hoaks-ratna