JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 648 miliar dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019.
PMD itu rencananya akan digunakan untuk pembebasan tanah program rumah dengan down payment (DP) nol rupiah.
Namun, pengajuan PMD itu terganjal Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Dalam perda itu, tertulis modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp 2 triliun naik menjadi Rp 10 triliun. PT Jakpro sudah menerima modal sebesar Rp 9,4 triliun.
Artinya, PT Jakpro hanya bisa meminta modal sekitar Rp 591 miliar lagi. Angka itu lebih kecil dibandingkan PMD yang diajukan sebesar Rp 648 miliar dalam rancangan KUA-PPAS 2019.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan, Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2014. Modal dasar untuk PT Jakpro akan dinaikan dalam revisi perda itu.
"Nanti kan kami naikkan dulu modalnya. Nanti diubah perdanya. Ubah perda itu kalau relatif mudah, kalau dari substansinya paling 1-2 lembar," ujar Saefullah, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
Saefullah berharap, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta nantinya menyetujui PMD untuk Jakpro. Sebab, PMD itu akan digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat.
"Kalau orientasinya penambahan PMD ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, harusnya diaminkan," kata Saefullah.
Dalam pembahasan rancangan APBD Perubahan 2018, Jakpro juga mengajukan PMD. Besarannya Rp 2,3 triliun.
Namun, anggaran itu dicoret karena terganjal Perda Nomor 13 Tahun 2014.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/10/14411471/jakpro-ajukan-suntikan-dana-rp-648-miliar-dki-akan-revisi-perda