JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Utara menemukan dugaan praktik politik transaksional yang dilakulan calon anggota DPRD Partai Persatuan Indonesia (Perindo), David H Rahardja.
Ketua Koordinator Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan, David kedapatan membagikan minyak goreng di kawasan Pegangsaan Dua dan Sukapura, Minggu (23/9/2018) lalu.
"Tanggal 23 itu dia melakukan aksi itu kampanye itu. Lalu, kami mendapat informasi, saya minta ke panitia pengawas kecamatan dan kelurahan melakukan investigasi ke lapangan ternyata benar," kata Benny, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/10/2018).
Benny menuturkan, pembagian sembako seperti minyak goreng merupakan hal yang dilarang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu, David juga memberikan stiker kepada warga yang menerima minyak goreng tersebut.
"Ada stiker dia, stiker ajakan untuk memilih dia. Kalau kita mau kaji juga, stiker itu tidak sesuai dengan aturan di PKPU karena ukurannya terlalu besar," ujar Benny.
Benny mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak tanggal 25 September 2018 lalu dan siang tadi berkas penyelidikannya telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
"Kita limpahkan ke penyidik untuk ditingkatkan statusnya, karena ini menurut kami melanggar karena itu kan membagikan materi lainnya termasuk sembako," kata Benny.
David dianggap melakukan pelanggaran pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 523 Ayat (1) juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/11/21390761/bawaslu-temukan-caleg-bagi-bagi-minyak-goreng-di-jakarta-utara