"Beberapa kegiatan yang disampaikan oleh wali kota ini ada yang di luar RKPD," kata Kepala Biro Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (15/10/2018).
Setiap kegiatan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 harus tercantum dalam RKPD terlebih dahulu. Beberapa kegiatan yang dimaksud adalah rehab Kantor Lurah Kemayoran (Jakarta Pusat), perencanaan pembangunan Kantor Lurah Jembatan Besi dan Jembatan Lima, pembangunan Kantor Lurah Jembatan Besi dan Jembatan Lima, dan pengawasan pembangunan Kantor Lurah Jembatan Besi dan Jembatan Lima (Jakarta Barat).
Kemudian di Jakarta Selatan, kegiatan rehab kantor yang tidak ada di RKPD adalah Kantor Lurah Kuningan Timur, Kantor Camat Mampang Prapatan, dan Kantor Lurah Karet.
Anggaran rehab kantor-kantor itu sebelumnya juga sempat dicoret pada anggaran perubahan 2018 karena tidak ada dalam RKPD.
Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mempertanyakan hal ini. Menurutnya, anggaran kegiatan ini boleh dimasukan karena termasuk mendesak.
"Menurut saya ini mendesak semua. Masukin saja Pak (ke APBD 2019) nanti kita pertanggungjawabkan," ujar Taufik.
Awalnya, pihak eksekutif keberatan dengan usulan Taufik. Namun Taufik memaksa. Taufik mengatakan pejabat di tingkat provinsi tidak akan bisa merasakan betapa mendesaknya kegiatan itu.
Namun, pejabat di tingkat kelurahan dan kecamatan pasti membutuhkan perbaikan kantornya secepat mungkin.
Taufik mengusulkan untuk membicaraan hal itu secara khusus kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Masukin saja dulu, nanti kita ngobrol sama Kemendagri," ujar Taufik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/15/14481571/tak-ada-di-rkpd-taufik-paksa-anggaran-rehab-kantor-lurah-dan-camat-masuk