Salin Artikel

Sering Macet, Pemkot Depok Moratorium IMB Apartemen Baru di Jalan Margonda

DEPOK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan sementara pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan gedung atau apartemen baru di sepanjang Jalan Margonda. 

Penghentian sementara bagi pembangunan apartemen dan gedung di kawasan Jalan Raya Margonda itu merupakan hasil survei dan kajian mengenai kemacetan.

“Kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas di ruas Jalan Margonda yang terjadi hampir setiap hari, terlebih hari Sabtu dan Minggu, juga menjadi salah satu hasil survei serta kajian penghentian perizinan tersebut,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, di Balai Kota Depok, Rabu (18/10/2018).

Penghentian sementara itu rencananya sampai menunggu adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru.

Idris mengatakan, Perda RTRW saat ini masih dalam pengkajian dan pembahasannya baru akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang.

“Masih dalam pengkajian Perda RTRW yang baru untuk penataan kawasan Margonda yang melibatkan tim penataan, termasuk pakar dan akademisi,” ucap Idris.

Idris menyebut, kawasan Jalan Raya Margonda sudah penuh sesak dengan banyaknya pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, sehingga pembangunan gedung dan apartemen perlu dibatasi.

“Ini sesuai amanat pemerintah untuk dibentuk tim kajian. Mereka lah yang akan melihat dan merekomendasi terakhir, apakah di Jalan Margonda masih layak dibangun apartemen atau tidak,” kata Idris.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Yulistiani Mochtar mengaku, pihaknya belum mendapat surat edaran dari wali kota perihal penghentian IMB untuk apartemen.

“Belum ada instruksi kepada kami untuk menghentikan perizinan apartemen,” ucap Yulis, singkat.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Aset Kota Depok Dheni Wahyu mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait dengan diberlakukannya moratorium ini.

Ia mengatakan, pihaknya penting dilibatkan khususnya untuk penetapan site plan di Kota Depok.

“Ya sangat panting kalau site plan ini, kan jelas ya dan tidak bisa main-main. Kalau ada pengembang melanggar apa yang sudah ada di site plan, maka bisa berurusan dengan hukum,” ujar Dheni.

Terlebih, pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok yang setiap saat dapat membantu pihaknya jika ada pengembang nakal yang melanggar site plan.

Diketahui, sepanjang Jalan Raya Margonda mencapai 4,89 kilometer, memang telah terbangun deretan apartemen.

Sejumlah apartemen itu adalah Margonda Residence 1 hingga 5, Apartemen Taman Melati 1 dan 2, Atlanta Residence, Saladdin Mansion.

Kemudian Grand Zam-Zam Tower, Evencio Apartemen, Park View Condominium, Female Apartemen, dan rumah susun yang dibangun oleh Kementerian BUMN yakni Transit Oriented Development (TOD) Pondok Cina.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/18/10561151/sering-macet-pemkot-depok-moratorium-imb-apartemen-baru-di-jalan-margonda

Terkini Lainnya

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke