Ia merupakan penumpang pada penerbangan Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung-Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (17/10/2018) pukul 19.30 WIB.
"Kondisi riwayat sakit dan depresi diketahui setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarga," kata Corporate Communication Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro, kepada Kompas.com, Kamis (18/10/2018).
Danang menyebutkan, keluarga memberi kabar mengenai penyakit IK saat calon penumpang itu masih di gedung terminal setelah proses pelaporan diri (check in).
Selanjutnya, petugas Lion Air berkoordinasi dengan tim medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara, petugas Avsec, dan kepolisian.
"Lion Air membatalkan status penerbangan IK dikarenakan tidak layak terbang dengan alasan keadaan medis yaitu depresi yang berpotensi mengganggu dalam penerbangan," kata dia.
Petugas Lion Air, kata dia, kemudian menjelaskan kembali kepada keluarga IK perihal gagal terbang ini dan mengembalikan uang tiket sesuai ketentuan.
Kendati demikian, penanganan tersebut tidak berdampak pada operasional penerbangan Lion Air JT 615.
Pesawat mendarat tepat waktu di Soekarno-Hatta, Tangerang pukul 20.23 WIB.
Berkaca pada kasus ini, Lion Air mengimbau agar penumpang memberi kabar mengenai kondisi kesehatan masing-masing sebelum terbang.
Seperti penumpang dengan kondisi sakit, baik menular atau tidak menular, kondisi kesehatan yang mungkin mengganggu kenyamanan penumpang lain, serta penumpang berkebutuhan khusus.
Penumpang dalam kategori tersebut harus melampirkan surat izin medis atau surat keterangan kelaikan terbang dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/18/14024901/depresi-penumpang-lion-air-dari-pangkalpinang-batal-terbang-ke-tangerang