"Bantuan keuangan itu berdasarkan Permendagri bersifat tidak wajib, itu kemitraan dan harus disesuaikan kemampuan keuangan Pemprov DKI," kata Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (18/10/2018).
Selain kemampuan keuangan, Pemprov DKI juga harus memperhitungkan waktu. Premi mengatakan, Pemprov DKI terakhir kali memberikan dana hibah pada 2017 dan masih bisa dipakai sampai 2018.
"Kalau 2019 uang itu enggak habis, harus dipulangin ke Pemrov DKI," kata Premi.
Pemkot Bekasi mengajukan dana hibah sebesar Rp 2,09 triliun. Proposalnya diajukan pada 15 Oktober 2018. Premi belum bisa memastikan apakah pengajuan itu akan diberi semua atau tidak.
"Kami akan berkoordinasi terus, termasuk tadi yang diajukan 15 Oktober kami rapatkan pekan depan," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/18/19020651/pemprov-dki-tak-wajib-penuhi-semua-proposal-dana-hibah-bekasi