"Yang katanya Rp 2 triliun yang (diajukan) itu memang ada. Ini yang akan kami cabut. Yang mau kami pakai adalah surat Pak Ruddy (Penjabat Wali Kota Bekasi), bulan Mei (pengajuannya) ada dua surat. Ada Rp 426 miliar dan Rp 500 miliar. Jadi sekitar Rp1 triliun ini yang kami evaluasi," kata Pepen di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (22/10/2018).
Pepen sebelumnya telah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mempersoalkan besaran nilai proposal yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi. Menurut Pepen, pihaknya hanya meminta Pemprov DKI melaksanakan hal yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang Pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Jadi kalau mau minta Rp 2 triliun, minta Rp 3 triliun, ada bahasa bahasa yang seperti itu, diluruskan. Bukan persoalan Rp 2 triliun, bukan persoalan Rp 5 triliun, bukan persoalan Rp 10 triliun, tapi persoalan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan sama-sama," ujar Pepen.
DKI memang tidak punya kewajiban untuk memenuhi permintaan dana kemitraan atau dana hibah dari kota satelit di sekitarnya. Namun, Pepen menambahkan, dana kemitraan yang diajukan tentunya berkaitan dengan kepentingan DKI yang sehari-hari mengirim sampahnya ke TPST Bantargebang.
"Kita tidak akan ngajukan apapun juga kalau DKI tidak punya kewajiban. Dana kemitraan itu kami gunakan untuk akses-akses DKI, seperti Jalan Jatiasih, truk sampah bisa masuk ke situ. trus flyover (Cipendawa dan Rawapanjang) ada penambahan rute," ujar Pepen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/22/13122551/pemkot-bekasi-akan-ganti-proposal-dana-hibah-rp-209-triliun-dengan-rp-1