Salin Artikel

Bawaslu Sebut Sidang Videotron Jokowi-Ma'ruf Bisa Jalan Terus Tanpa Surat Kuasa Terlapor

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menyatakan, sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu terkait tayangan videotron kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, bisa terus berlanjut meski perwakilan Jokowi-Ma'ruf tidak membawa surat kuasa.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sidang akan tetap berjalan hingga menghasilkan putusan, dengan konsekuensi terlapor tidak berkesempatan memberi kesaksian atau klarifikasi dalam persidangan.

"Iya, tetap bisa mengambil keputusan, karena kan pertimbangannya dari pihak terkait nanti," kata Puadi, kepada wartawan, Senin (22/10/2018).

Puadi menuturkan, pihak terkait yang ia maksud adalah Komisi Pemilihan Umum, Dinas Kominfo DKI Jakarta, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, serta Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf.

Keterangan dari pihak-pihak tersebut nantinya akan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam membuat amar putusan.

"Kita belum lihat nanti pembuktiannya seperti apa, pembuktiannya kita lihat hasil akhirnya apa. KPU-nya datang enggak nanti, Kominfo-nya gimana, pajaknya gimana," kata Puadi.

Adapun amar putusan rencananya akan dibaca pada Jumat (26/10/2018) mendatang tepat 14 hari kerja setelah laporan diregister pada 9 Oktober 2018 lalu.

"Apakah Bawaslu sesuai mekanisme? Ya, karena aturannya 14 (hari kerja) maka 14 (hari kerja). Bagaimana kalau sebelum 14 (hari kerja) kita putuskan? Sah. Tetapi, setelah 14 hari itu wanpretasi, kita enggak boleh," kata dia.

Sebelumnya, sidang penyampaian laporan oleh pelapor telah ditunda empat kali sejak Selasa (16/10/2018) dan baru dilakukan pada Senin (22/10/2018) hari ini, karena perwakilan Jokowi-Ma'ruf tidak membawa surat kuasa.

Jokowi-Ma'ruf dilaporkan seorang warga bernama Sahroni ke Bawaslu karena diduga memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di jalan protokol, yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/22/20033581/bawaslu-sebut-sidang-videotron-jokowi-maruf-bisa-jalan-terus-tanpa-surat

Terkini Lainnya

Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Megapolitan
DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Megapolitan
Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Megapolitan
Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Megapolitan
Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke