“Kami tetapkan 11 orang tersangka dan semua masih di bawah umur,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Depok Kompol Bintoro di Mapolsek Limo Cinere, Depok, Senin (22/10/2018).
Bintoro mengatakan, 11 orang pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MT, KIB, IF, FA, ER, AZF, FA, MR, SRR, MD, dan MNH.
Mereka semua pelajar SMK 57 Pasar Minggu.
“Setelah lakukan penyelidikan, 11 orang tersebut kami kenakan Pasal 358 untuk penyerangan secara bersama-sama,” ucap Bintoro.
Ia mengatakan, dari 11 orang tersangka, dua di antaranya ditahan, yaitu MD dan MNH.
MD dijerat pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
“Sedangkan MNH terkena Pasal 170 KUHP karena lakukan penusukan dan mengakibatkan seorang pelajar tewas, dan tiga lainnya yakni WI, AG, dan W menderita luka-luka,” ucap Bintoro.
Menurut dia, ini bukan kasus tawuran pelajar melainkan penyerangan yang salah sasaran.
Dalam kasus ini, pelajar SMK 57 Pasar Minggu salah sasaran dengan menyerang pelajar SMK Al Hidayah Lestari Cinere.
“SMK yang mereka duga merupakan musuh mereka dan langsung dilakukan penyerangan, namun ternyata itu bukan pelajar dari SMK yang mereka incar,” ucap Bintoro.
Menurut Bintoro, pelajar SMK 57 awalnya mengincar pelajar SMK Al Hidayah di Cilandak.
“Jadi setelah kita telisuri ternyata mereka salah sasaran SMK Alhidayah ini ada dua, yaitu di Cilandak dan yang kedua di Cinere. Jadi ternyata yang diserang malah pelajar Alhidayah Cinere,” ucap Bintoro.
Ia pun mengimbau para pelajar untuk menciptakan perdamaian antar-sekolah.
Sebelumnya, sejumlah siswa dari SMK Al-Hidayah Lestari Lebak Bulus dan SMK 57 Pasar Minggu terlibat pertengkara di depan Lapangan Golf Jalan Punak Raya, Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jumat (19/10/2018).
Akibat tawuran ini, seorang pelajar tewas dan tiga lainnya, yakni WI, AG, dan W luka-luka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/22/22230851/polisi-tangkap-11-tersangka-pengeroyokan-pelajar-smk-di-depok