Rata-rata, pelanggaran yang dilakukan yakni memanfaatkan sarana dan prasarana umum milik pemerintah untuk kampanye.
"200-300 titik yang melanggar karena sampai tingkat kelurahan dan paling banyak di tingkat kelurahan. Di jalan-jalan lingkungan dan gang," kata Oding di Kembangan, Selasa (23/10/2018).
Selain di sarana dan prasarana umum, alat peraga kampanye di Jakarta Barat dilarang dipasang di jalan protokol, seperti Jalan S Parman dan Jalan Latumenten.
Menurut Oding, data mengenai titik pelanggaran ini berdasarkan temuan satpol PP dari 8 kecamatan yang melakukan penertiban.
Ke-8 kecamatan itu yakni Kecamatan Tamansari, Tambora, Palmerah, Grogol Petamburan, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, dan Kebon Jeruk.
Oding mengatakan, aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye ini diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia.
Adapun SK tersebut yaitu SK Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan SK Nomor 176/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Fasilitas Alat Peraga Kampanye.
Selain itu, dalam SK KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Kebanyakan (pelanggaran) dari para caleg yang secara sendiri-sendiri memasang di sembarang tempat. Mungkin ada yang belum paham sehingga masih ada (pelanggaran)," kata dia.
Mulai Selasa, Bawaslu bersama Satpol PP Jakarta Barat melakukan penertiban serentak alat peraga kampanye yang melanggar aturan mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.
Adapun tahap pertama penertiban dilakukan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya menurunkan anggota satpol PP dari masing-masing kecamatan untuk menggapai titik target pelanggaran.
Pihaknya menurunkan 420 anggota dari masing-masing kecamatan dan dibantu dengan petugas Dinas Perhubungan Jakarta Barat dan Bawaslu Kota Jakarta Barat.
"Yang dominan spanduk caleg. Kalau bendera partai ada (yang melanggar) tetapi enggak begitu banyak," kata Tamo dalam pesan singkat, Selasa.
Tamo mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh jajarannya berdasarkan surat tugas dari Bawaslu Kota Jakarta Barat yang menyampaikan peringatan kepada caleg, perorangan, atau partai politik.
Apabila peringatan tidak diindahkan, satpol PP akan menurunkan alat peraga kampanye.
"Ini akan rutin pencanangannya setelah hari ini, kita rutin. Bahkan yang besarnya juga akan kita program yang besar seperti ini mungkin satu minggu sekali," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/23/17323101/pemasangan-alat-peraga-kampanye-yang-langgar-aturan-ada-di-200-300-titik