Kedatamgan Rizal Ramli untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus yang dilaporkan Partai Nasional Demorkat (Nasdem) yang diwakili Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari dan sejumlah kader Nasdem. Mereka melaporkan Rizal Ramli ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 17 September lalu.
"Jadi kawan-kawan kami bersama teman-teman lawyer sebetulnya yang mau datang banyak sekali karena total ada 1.520 lawyer yang komit membantu kami secara pro bono (pelayanan hukum untuk kepentingan umum) dan gratis," ujar Rizal Ramli.
Taufiq melaporkan Rizal atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Taufiq mengatakan, dugaan pidana tersebut merujuk pada pernyataan Rizal yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.
Rizal disebut telah mengatakan hal itu di dua stasiun televisi pada tanggal 4 dan 6 September 2018.
Saat menanggapi laporan itu, Rizal Ramli mengaku tak berniat merusak nama baik siapa pun melalui ungkapannya di media.
"Nah kami hari ini memenuhi panggilan Polda dan saya ingin menegaskan kami tidak ada niat untuk merusak nama baik siapapun, lembaga atau orang. Karena Rizal Ramli dari dulu selalu memperjuangkan kepentingan publik sejak saya mahasiswa, sejak saya jadi pejabat maupun tidak jadi penjabat ada satu kosistensi yg tidak pernah berhenti, Rizal Ramli memperjuangkan kepentingan publik," ujar dia.
Ia berharap, melalui klarifikasinya kepada penyidik kasus itu menjadi terang dan tak ada pihak-pihak yang merasa dikriminalisasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/24/12410961/rizal-ramli-penuhi-panggilan-polisi-terkait-laporan-nasdem