"Kemarin Bawaslu sudah datang dan sudah bertemu dengan Ibu Ratna, dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa yang pertama adalah (Ratna) belum mendapatkan surat (pemberitahuan klarifikasi) dari Bawaslu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).
Argo mengatakan, terkait hal itu, Bawaslu telah melayangkan surat pemberitahuan klarifikasi tertentu.
"Kemudian, hari ini Bawaslu akan mengklarifikasi kembali yang akan dilakukan hari ini," lanjut dia.
Ratna dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu kemarin. Namun, kuasa hukum Ratna, Insank, mengatakan, kliennya sedang dalam kondisi sakit sehingga tak dapat menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan di Mapolda Metro Jaya, tempat Ratna ditahan selama menjalani proses hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan oleh Bawaslu itu terkait dengan laporan tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowo-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf terkait dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks yang dilakukan oleh Ratna.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/25/13225851/ratna-sarumpaet-enggan-diperiksa-bawaslu-bukan-hanya-karena-sakit