"Memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI kepada pemilik videotron untuk memghentikan penayangan videtron yang memuat pasangan calon nomor urut 01," kata ketua majelis sidang Puadi, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Puadi juga meminta DPMPTSP mengingatkan pemilik videotron supaya tidak lagi menayangkan materi kampanye di tempat terlarang.
Tempat terlarang yang dimaksud adalah ruas-ruas jalan yang tercantum dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Gunung Sahari, dan kawasan di sekitar Monumen Nasional.
Selain itu, Bawaslu DKI juga mengaluarkan dua putusan lainnya yaitu menerima laporan pelapor untuk sebagian dan menolak selebihnya.
Bawaslu DKI juga menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor 01 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat, berada pada tempat yang dilarang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/26/15350421/bawaslu-perintahkan-tayangan-kampanye-jokowi-maruf-di-videotron-jalan