Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyatakan, pasangan tersebut tidak melanggar pidana pemilu karena tayangan kampanye tidak dimuat di videotron milik pemerintah.
"Yang disampaikan oleh pelopor itu adalah bukan milik pemerintah tapi milik swasta, jadi dugaan pidananya tidak ada," kata Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Puadi mengatakan, hal tersebut terungkap ketika Bawaslu DKI Jakarta memeriksa Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik dalam persidangan Rabu (24/10/2018) lalu.
Saat itu, Kepala Seksi Pengelolaan Media Publik Dinas Kominfotik DKI Jakarta Dini Gilang Prasasti menyatakan, dari delapan videotron yang dilaporkan menayangkan kampanye Jokowi-Ma'ruf, tidak ada satu pun yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
"Yang Bapak sampaikan bukan milik Pemprov, tapi pengajuan izinnya melalui Pemprov," kata Dini menjawab pertanyaan seorang anggota majelis.
Puadi memastikan, kasus videotron Jokowi-Ma'ruf dianggap sebatas pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran pidana Pemilu.
Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya menyatakan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf melanggar SK KPU DKI Jakarta No 175 karena dipasang di jalan protokol.
Dalam putusannya, Bawaslu DKI meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menghentikan tayangan videotron tersebut serta mengingatkan pemilik videotron supaya tidak menayangkan kembali materi kampanye di tempat terlarang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/26/15422441/terkait-videotron-jokowi-maruf-tidak-melanggar-pidana-pemilu