Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan BNNP, manajemen diskotek tidak terbukti terlibat peredaran narkoba.
"Dari BNNP meminta Dinas Pariwisata membuat teguran tertulis untuk Old City. Tidak terbukti kuat manajemennya terlibat," kata Asiantoro ketika dihubungi, Jumat (26/10/2018).
Asiantoro mengatakan, sebanyak 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba saat razia pada Minggu (21/10/2018).
Para pengunjung mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari luar Old City. Begitu pula dengan temuan empat butir pil ekstasi, tidak diketahui siapa yang membawa pil itu.
"Itu tidak bertuan. Pokoknya BNNP bilang (manajemen) tidak terlibat," ujar Asiantoro.
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan nasib Old City. Asiantoro mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan gubernur.
"Tunggu saja keputusan Pak Gubernur," ujarnya.
Berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Wisata, tempat hiburan yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, prostitusi, dan perjudian akan langsung dicabut izin usahanya tanpa ada surat peringatan.
Selain itu, pihak manajemen terkait juga tidak dibolehkan mengajukan izin usaha baru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/26/19431331/manajemen-diskotek-old-city-tak-terbukti-terlibat-peredaran-narkoba