BPOM sebelumnya mengungkap keberadaan gudang berisi obat-obatan ilegal di kawasan Kebon Jeruk yang dilakukan oleh tersangka M. Tersangka mengedarkan obat penambah stamina pria hingga alat perangsang seksual.
"Ini sudah kami dalami lebih kurang empat bulan yang kalau ternyata semua transaksi melalui media online. Kemudian, dari situ kami telusuri dengan jasa pengiriman tertentu," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
BPOM RI bekerjasama dengan Polri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) saat mencari tahu keberadaan tersangka.
Dalam pengungkapan kasus, petugas mendapatkan 291 item barang bukti dengan jumlah 552.177 pieces obat ilegal yang terdiri atas obat penambah stamina ilegal dengan merek impor, suplemen pelangsing tradisional, krim kosmetik, dan alat perangsang seks.
Tersangka juga menggunakan dua gudang dan satu rumah untuk dijadikan tempat penyimpanan barang-barangnya yang siap diedarkan.
Penny mengatakan, peredaran barang ilegal dilakukan menggunakan transportasi online dan perdagangan secara elektronik. Adapun nilai ekonomi dari peredaran tersebut senilai Rp 17,4 miliar.
"Kita pahami bersama bahwa e-commerce semakin berkembang dan banyak manfaat positif yang bisa didapat masyarakat. Tapi khusus untuk produk obat, kosmetik dan pangan tetap harus memenuhi aspek-aspek keamanan, mutu dan manfaatnya. Tetap harus ada pengawasan pemerintah," katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Penny menyebut tersangka mengaku telah beroperasi selama satu tahun. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penjualan telah dilakukan sejak 2015.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan pidana maksimum 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
"Harapan saya masyarakat bisa terus berikan informasi dan berhati-hati membeli produk obat pangan secara online. Karena tidak bisa dipertangungjawabkan, baik untuk jiwa dan kesehatan kita," kata Penny.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/05/17595161/bpom-obat-kuat-ilegal-di-kebon-jeruk-diedarkan-secara-daring