Penagihan dilakukan dengan menempelkan stiker penunggak pajak kepada restoran di area Senayan City dan Grand Indonesia pada Kamis (8/11/2018).
"Kami melakukan penempelan di 8 titik dengan nilai tunggakan keseluruhan sebesar Rp 827 juta. Penempelan 8 titik ini ada di 5 restoran dan 3 reklame,” kata Kepala UPPRD Tanah Abang Hawan Aries Bhirawa saat dihubungi Jumat (9/11/2018).
Rinciannya, dua restoran di Senayan City, satu restoran di Ratu Plaza, dan dua restoran di Grand Indonesia. Selain itu, ada tiga reklame di Jalan Bendungan Hilir, Jalan Karet Pasar Baru, dan Jalan Kebon Kacang Raya.
Hawan menjelaskan, penempelan stiker bertujuan memberikan shock therapy terhadap wajib pajak yang tidak patuh akan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, cara itu efektif, sebab tak berapa lama penunggak pajak langsung melunasi kewajibannya.
“Alhamdulillah, selang beberapa jam usai ditempel stiker, resto di Senayan City dan Grand Indonesia langsung membayar tunggakan mereka dan stiker dilepas juga hari ini,” kata Hawan.
Tunggakan pajak yang tersisa Rp 500 juta. Hawan berharap dalam waktu dekat, penunggak pajak lainnya sadar akan kewajibannya.
“Harapan kami dengan kegiatan ini wajib pajak pun sadar dan patuh akan semua kewajiban atas pajaknya. Sehingga target dari penerimaan pajak daerah bisa tercapai bahkan terlampaui karena uang pajak sepenuhnya dipakai untuk membangun kota Jakarta,” kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/09/17212941/dipasangi-stiker-restoran-di-mal-langsung-lunasi-pajak