Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, kejadian bermula ketika Edi turun dari angkot dan dihampiri seorang anak kecil yang meminta uang.
"Anak kecil meminta uang Rp 5.000, kemudian korban memberikan kepada anak kecil tersebut. Tiba-tiba pelaku lainnya menghampiri dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban," kata Supriyanto, Senin.
Ia mengatakan, ada empat orang yang menodong Edi saat itu. Beberapa di antaranya menggeledah kantong celana Edi dan merampas telepon gengggamnya.
"Pelaku mengambil handphone milik korban di saku celana depan sebelah kiri. Setelah berhasil, para pelaku melarikan diri," ujar dia.
Korban melaporkan hal ini kepada petugas patroli Polsek Tanjung Priok.
Petugas akhirnya mengamankan salah satu pelaku, Nona Haryati.
Nona diketahui merupakan ibu dari anak yang menghampiri Edi untuk meminta uang.
Supriyanto mengatakan, Nona sengaja menjadikan anaknya sebagai pancingan untuk membuat korban iba.
Ia menambahkan, Nona rupanya berstatus sebagai residivis. Adapun suami Nona telah mendekam di penjara dengan kasus yang sama.
"Anaknya pura-pura ngemis begitu. Nanti begitu (korban) ngasih (uang) langsung diserbu sama rombongan," kata Supriyanto.
Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/12/20475781/beri-rp-5000-pada-anak-kecil-pria-ini-jadi-korban-penodongan