JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Edy Kuswoyo membantah meminta sejumlah uang kepada Pemprov DKI terkait pembangunan skybridge Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyatakan, PT KAI meminta Pemprov DKI membayar sejumlah uang untuk pembangunan skybridge.
"Jadi enggak ada statement itu kalau kereta api (PT KAI) minta uang, minta sewa pembayaran itu jangan," ujar Edy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/11/2018).
Edy enggan menjawab terkait aset lahan pembangunan skybridge.
Edy mengatakan, pihaknya akan bertemu Pemprov DKI untuk membahas pembangunan skybridge Tanah Abang pada Jumat (16/11/2018).
"Enggak pernah ada statement kayak begitu dari PT KAI. Pada prinsipnya, PT KAI mendukung (pembangunan skybridge)," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, Pemprov DKI dan PT KAI saling klaim kepemilikan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Persoalan aset ini menjadi salah satu hal yang belum disepakati Pemprov DKI dengan PT KAI terkait pembangunan skybridge Tanah Abang.
Teguh menyampaikan, PT KAI berpegang pada undang-undang perkeretaapian yang menyatakan bahwa tanah sepanjang 18 meter dari stasiun merupakan milik PT KAI.
Sementara itu, Pemprov DKI berpegang pada undang-undang pertanahan baru.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa tanah yang tidak diklaim perseorangan menjadi aset negara.
"Terkait dengan aset ini, kalau aset PT KAI, PT KAI menuntut supaya ada pembayaran dari Pemprov DKI berapa jumlahnya," kata Teguh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/13/23185341/terkait-skybridge-tanah-abang-pt-kai-bantah-minta-bayaran-pemprov-dki