Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan, SLH dan BS membuat buku nikah palsu untuk pasangan yang dinikahkan seorang ustaz berinisial L.
"Ustaz L hanya menikahkan, tetapi yang membuat surat adalah kedua tersangka yaitu SLH dan anaknya, BS," kata Andry dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Rabu (14/11/2018).
Andry menuturkan, SLH sudah memalsukan buku nikah sejak tahun 2000 bersama suaminya, J.
SLH dan BS melanjutkan aksi J yang telah meninggal dunia pada 2017.
"Mereka membidangi masalah ini semenjak almarhum ayahnya sudah meninggal. Menurut pengakuannya, J adalah mantan pegawai KUA Kecamatan Cilincing," ujar Andry.
Terungkapnya kasus ini setelah ada warga yang mengadukan perselingkuhan pasangannya.
"Kami dari pihak Polsek Koja menanyakan mana buktinya dia menikah, ditunjukkanlah buku nikah seperti ini. Padahal buku nikah yang asli warnanya berbeda," kata dia.
Ia mengatakan, sampul buku nikah palsu warnanya berbeda dengan yang asli. Selain itu, data-data dalam buku nikah palsu ditulis tangan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu empat pasang buku nikah palsu dan satu lembar blanko formulir KUA Kecamatan Cilincing.
Polisi masih memburu seseorang berinisial An yang disebut-sebut menjadi pencetak buku nikah palsu yang diedarkan SLH dan BS.
Akibat perbuatannya, SLH dan BS dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/14/13550661/ibu-dan-anak-pemalsu-buku-nikah-ditangkap-polisi