Aturan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Bupati Tangerang No 46/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan dilakukan untuk mengurangi kemacetan saat jam-jam sibuk.
"Untuk mengurangi kemacetan di jam-jam sibuk kantor dan membatasi truk-truk bermuatan besar," ujar Zaki melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (14/11/2018).
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 1 hingga truk golongan 5.
Truk dalam ketentuan tersebut hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB.
Adapun beberapa ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ini di antaranya Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek Balaraja.
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 12 November.
"Sekarang lagi dibuat Surat Keputusan (SK) Kadishub untuk pengaturan detailnya," ujar Zaki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/14/18305321/ada-aturan-baru-jam-operasional-truk-di-tangerang-dibatasi