Namun, dia mengingatkan bahwa izin keramaian acara itu dikeluarkan oleh polisi, bukan Pemprov DKI Jakarta.
"Secara prinsip kami menyetujui, tapi untuk kegiatan keramaian bukan di kami, untuk (izin) keramaian di kepolisian, tentang tempatnya memang bisa digunakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (19/11/2018).
Anies menyebut tidak ada larangan untuk menggunakan kawasan Monas.
"Tidak ada larangan," kata Anies.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Ma'arif sebelumnya mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan acara Reuni 212 yang rencananya diselenggarakan di Monas, Jakarta Pusat.
Slamet menuturkan, massa yang akan hadir juga sudah menyiapkan diri untuk datang ke acara tersebut.
"Sedang dipersiapkan untuk 212. Insya Allah tak beda jauh dengan 212 tahun 2016. Dari berbagi provinsi sudah siap, sudah ada yang sewa beberapa gerbong kereta, sudah beli tiket pesawat," ujar Slamet, Jumat (9/11/2018).
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Mohammad Iqbal mengimbau, reuni 212 tak dilakukan dengan massa besar yang berpotensi mengganggu keamanan.
"Tidak harus dalam jumlah banyak, karena akan cenderung setidaknya ada gangguan keamanan. Ada gangguan kemacetan dan lain-lain," tutur Iqbal di Markas Korps Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Rabu (14/11/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/19/16383871/anies-tidak-larang-monas-digunakan-untuk-reuni-212