"Kami minta agar Pak Anies (Gubernur Anies Baswedan) mencabut dan menggugurkan SK Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017," kata perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru (AMPWKB) Deden Wahyu Gunawan, Rabu siang.
Deden mengatakan, tahun lalu pihaknya sudah menggugat SK Gubernur yang jadi landasan penutupan jalan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di tingkat pertama, hakim memutuskan agar jalan yang dibeli anggota DPR RI Nurdin Tampubolon dari Pemprov DKI itu dibagi setengahnya untuk warga.
"Di PTUN kami dimenangkan jalan setenganya, sekitar 1,5 meter untuk akses warga. Kami tolak, kami enggak mau, kami tetap ingin SK dibatalkan," kata Deden.
Setelah itu, warga mengajukan banding. Sayangnya mereka kalah. Mereka kini tengah mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung (MA).
Proses mediasi bersama Lurah Kayu Putih dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta juga tak kunjung menemui titik terang.
"Kami sampaikan ke Lurah Kayu Putih, sudah mengadakan pertemuan-pertemuan kalau enggak salah sudah empat kali tetap menolak," ujar dia.
Warga berencana bertahan di depan Balai Kota sampai ditemui Gubernur Anies Baswedan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/21/14060131/warga-kampung-baru-kembali-protes-penutupan-jalan