Koordinator Urusan Pelanggaran TKN Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak menilai, laporan yang ditujukan kepada Ma'ruf tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Kalau saya ditanya secara pribadi atau pengalaman saya sebagai orang Bawaslu, saya katakan itu bukan pelanggaran. Tidak ada intensi untuk menghina seseorang," kata Nelson usai diperiksa di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Rabu (21/11/2018).
Nelson yang tercatat pernah menjadi Komisioner Bawaslu RI menyatakan, pernyataan "budek-buta" yang dilontarkan Ma'ruf tidak bermaksud merendahkan kelompok disabilitas.
Menurutnya, kata "budek-buta" merupakan kata-kata yang biasa dilontarkan masyarakat umum.
"Tidak ada intensi untuk menghina seseorang. Saya kira ungkapan-ungkapan tuli dan buta itu hal biasa dilakukan di masyarakat," ujar dia.
Nelson menambahkan, Bawaslu sebaiknya tidak memproses semua laporan yang masuk ke Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu lebih baik fokus pada proses pencegahan.
"Kalau semua laporan diproses, saya kira itu akan melelahkan Bawaslu sendiri, padahal banyak pekerjaan yang harus dilakukan, terutama harus melakukan proses-proses pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran," katanya.
Hari ini, Nelson diperiksa Bawaslu DKI mewakili Ma'ruf Amin ihwal laporan terkait pernyataan Ma'ruf yang dianggap merendahkan kelompok disabilitas.
Ma'ruf Amin menyebut kata budek dan buta untuk menarasikan orang yang tidak mendengar dan melihat prestasi Jokowi dalam masa pemerintahannya selama ini.
Pernyataan itu disampaikannya di Rumah Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018) lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/21/19013101/tkn-jokowi-maruf-heran-bawaslu-proses-laporan-budek-buta