Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/11/2018), menyatakan, David telah melakukan politik uang dan melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dalam dakwaannya," kata Taufan dalam sidang.
David lalu divonis enam bulan penjara dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan selama sepuluh bulan.
"Dengan ketentuan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani selama 10 bulan terdakwa tidak menjalani kesalahan yang sama," ujar Taufan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntuntan jaksa yang menuntut David hukuman satu tahun penjara.
David menjadi pesakitan setelah membagi-bagikan minyak goreng kepada warga di kawasan Sukapura dan Pegangsaan Dua pada 23 September lalu. Ia dinilai telah melanggar aturan karena menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu serta tidak melakukan pemberitahuan saat berkampanye.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/22/17142891/caleg-perindo-yang-bagi-bagi-sembako-di-jakut-dihukum-percobaan