David mengaku, putusan majelis hakim tersebut menjadi pelajaran baginya. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya menerima keputusan tersebut karena memang ada kesalahan yaitu tidak memberi tahu, administrasi lah. Tetapi, saya sudah berjanji tidak akan mengulangi," kata David setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (22/11/2018).
Kuasa Hukum David, Ricky Margono mengaku puas dengan putusan hakim. Ia mengakui bahwa kliennya telah melakukan ketidaksengajaan ketika membagi-bagikan minyak kepada warga.
"Apabila memang disampaikan pidananya adalah percobaan memang kami harus mengakui kesalahan kami dan kami ke depannya tidak akan mengulangi hal tersebut," ujar Ricky.
Ricky menambahkan, pihaknya tidak berniat melayangkan banding, kecuali apabila jaksa penuntut umum melayangkan keberatannya.
David dinyatakan telah melakukan tindak pidana pemilu ketika ia membagi-bagikan minyak kepasa warga di Sukapura dan Cilincing pada Minggu (23/9/2018) lalu.
Akibat perbuatannya tersebut, David divonis enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan selama sepuluh bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/22/19105591/divonis-percobaan-caleg-perindo-yang-bagi-bagi-minyak-mengaku-salah