"Ada beberapa saksi sudah kami lakukan pemeriksaan, ada 5 orang lebih. Nanti kami akan mengundang saksi ahli, kami lakukan klarifikasi," ujar Argo, Jumat (23/11/2018).
Argo mengatakan, jika nantinya ditemukan unsur pidana dalam kalimat yang dituturkan Grace, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Namun jika tidak memenuhi unsur pidana akan kami hentikan penyelidikannya" kata dia.
Adapun laporan terkait dugaan penistaan agama Grace Natalie ini pertama kali dilayangkan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) ke Bareskrim Polri.
Argo mengatakan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Grace dilaporkan karena menyebut bahwa PSI tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama.
Selain itu, PSI mencegah lahirnya perda ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini.
Adapun kalimat-kalimat tersebut diungkapkan Grace saat menghadiri peringatan ulang tahun ke empat partainya di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018).
PPMI menilai pernyataan Grace Natalie itu mengandung unsur kebohongan dan bertentangan isi kitab suci.
Pada Kamis (22/11/2018), Grace Natalie menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/23/17315821/soal-kasus-grace-natalie-polisi-akan-minta-keterangan-ahli