Bhakti mengatakan, pengakuan Dahnil tersebut diungkapkan saat pemeriksaan Dahnil sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tahun anggaran 2017.
"Katanya Dahnil mengembalikan Rp 2 miliar ke Kemenpora. Hari ini ngembaliin Rp 2 miliar," ujar Bhakti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).
Polisi memeriksa Dahnil dalam kasus ini karena ia merupakan salah satu pihak yang menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) proposal yang diajukan PP Pemuda Muhammadiyah.
Adapun LPJ itu senilai Rp 2,7 miliar.
"Katanya dikembalikan dengan uang kas PP (Pemuda) Muhammadiyah. Kami masih dalami alasan pengembalian," tuturnya.
Sebelumnya, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Di tingkat penyidikan, polisi memanggil Dahnil Anzar dan ketua panitia acara kemah Ahmad Fanani.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, kasus ini dilaporkan sejumlah pihak yang mengetahui secara langsung penggunaan anggaran kegiatan yang menggunakan dana APBN Kemenpora RI tahun anggaran 2017 tersebut.
Laporan tersebut menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan.
Dalam tahap penyelidikan, sejumlah pihak dipanggil untuk mengklarifikasi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan yang digelar di pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16-17 Desember 2017 tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/23/21242941/polisi-sebut-pp-pemuda-muhammadiyah-sudah-kembalikan-rp-2-miliar-ke